PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER
Permendikbud No. 3 tahun 2019 ini di tetapkan di Jakarta tanggal 22 Januari 2019
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00
per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler
sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan:
Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang
diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah
yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
b. Penerimaan Peserta Didik Baru.
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
e. Pengelolaan Sekolah.
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan,
serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
g. Langganan Daya dan Jasa.
h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
i. Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
1) SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB
yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 30% dari
total BOS Reguler yang diterima;
2) SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang
diselenggarakan masyarakat paling banyak 30% dari total
BOS Reguler yang diterima; dan
3) guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari
pemerintah daerah.
j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
k. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi
Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa
Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau
Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL),
di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan
Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
m. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau
Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL)
dan Pemagangan, khusus untuk SLB.
DOWNLOAD
1. Salinan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Klik Download
2. Abstrak Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Klik Download
Sumber: jdhi.kemdikbud.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
- Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00
per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler
sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan:
Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang
diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah
yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
b. Penerimaan Peserta Didik Baru.
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
e. Pengelolaan Sekolah.
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan,
serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
g. Langganan Daya dan Jasa.
h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
i. Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
1) SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB
yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 30% dari
total BOS Reguler yang diterima;
2) SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang
diselenggarakan masyarakat paling banyak 30% dari total
BOS Reguler yang diterima; dan
3) guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari
pemerintah daerah.
j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
k. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi
Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa
Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau
Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL),
di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan
Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
m. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau
Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL)
dan Pemagangan, khusus untuk SLB.
DOWNLOAD
1. Salinan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Klik Download
2. Abstrak Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Klik Download
Sumber: jdhi.kemdikbud.go.id